PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Kamis (6/11/2025), di Padang. Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Sosialisasi Perda Trantibum, Kita Tingkatkan Kesadaran Taat Hukum dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Trantibum di Kota Padang.”
Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, dalam sambutannya menyampaikan bahwa lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang di tengah masyarakat. Sebelumnya, aturan tentang Trantibum diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja. Karena itu, perlu ada aturan baru yang lebih komprehensif untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang,” jelas Tarmizi.
Ia menegaskan, dengan adanya regulasi baru ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga Kota Padang dapat menjadi kota yang aman, nyaman, dan menarik bagi wisatawan.
“Kita ingin Kota Padang menjadi kota yang dilirik wisatawan. Karena itu, ketentraman dan ketertiban umum harus menjadi skala prioritas utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya peran masyarakat serta dunia usaha dalam mendukung penegakan Trantibum, khususnya di sektor pariwisata. Tarmizi mengingatkan para pelaku usaha agar menaati ketentuan izin, jam operasional, serta larangan menerima pengunjung di bawah umur pada tempat hiburan malam, bar, dan diskotek.
“Kami tegaskan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Padang. Pemerintah terbuka terhadap masukan, namun perubahan harus diajukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Pemko Padang juga memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang telah bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban di berbagai kawasan kota.
Sebagai wujud penguatan partisipasi masyarakat, Pemko Padang sebelumnya telah membentuk dan mengukuhkan Dubalang Kota Padang pada 30 Oktober 2025. Program ini menjadi bagian dari program unggulan Padang Sigap, dengan fokus pada langkah preventif dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran ketertiban umum di bawah koordinasi Satpol PP.
“Kami tidak akan bosan mengimbau seluruh pihak untuk tertib dan taat aturan. Kepada Satpol PP, kami harapkan terus bekerja profesional, meningkatkan pengawasan, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tutup Tarmizi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari optimalisasi program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni Padang Amanah. Ia menyebut, Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani sejak 7 Februari 2025 ini membawa sejumlah perubahan penting dari regulasi sebelumnya.
“Perda ini menjadi payung hukum baru bagi penegakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat agar Trantibum dapat terwujud secara berkelanjutan,” ujar Chandra.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





