Pemko Pariaman Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Penyerahan Ranperda KTR Kota Pariaman oleh Wawako Mulyadi kepada Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, Selasa (31/3/2026). (Foto: Diskominfo Pariaman/SumbarFokus.com)

PARIAMAN (SumbarFokus)

Sebagai komitmen dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, melalui Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kepada DPRD Kota Pariaman, dalam rapat paripurna, Selasa (31/3/2026).

Dalam penyampaiannya, Mulyadi menegaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis Pemko Pariaman untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya paparan asap rokok dan produk tembakau. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pembatasan aktivitas merokok, tetapi juga sebagai upaya preventif dalam menekan jumlah perokok aktif maupun pasif.

“Ranperda ini diharapkan mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh udara yang bersih dan sehat, sekaligus menekan angka perokok pemula, khususnya di kalangan anak dan remaja,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keberadaan regulasi KTR sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga serta melindungi kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, dan remaja dari dampak negatif asap rokok.

Langkah Pemko Pariaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang mengharuskan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 151 ayat (2) UU Kesehatan, yang memberikan delegasi kewenangan sekaligus tanggung jawab kepada daerah.

Sebelumnya, Pemko Pariaman telah memiliki regulasi terkait kawasan tanpa rokok melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun, dengan perkembangan regulasi nasional serta beberapa alasan lainnya, dibutuhkan penyesuaian melalui pembentukan Perda baru, yang didalamnya juga terkandung penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait