Pemko Pariaman Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Penyerahan Ranperda KTR Kota Pariaman oleh Wawako Mulyadi kepada Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, Selasa (31/3/2026). (Foto: Diskominfo Pariaman/SumbarFokus.com)

Pemko Pariaman menilai bahwa pembaruan regulasi ini akan memperkuat implementasi kebijakan KTR agar lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, Mulyadi berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kota Pariaman menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pembangunan, serta perlindungan kesehatan masyarakat dapat terlaksana secara optimal. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait