Pemko Pariaman Bahas Evaluasi TPP ASN, Fokus pada Kinerja dan Disiplin Pegawai

Suasana rapat membahas TPP ASN Pemko Pariaman, Selasa (27/5/2025). (Foto: Diskominfo Pariaman/SumbarFokus.com)

PARIAMAN (SumbarFokus)

Menindaklanjuti perubahan atas Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar rapat di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (27/5/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wali Kota Pariaman Yota Balad menegaskan, rapat tersebut bertujuan untuk mencari formulasi terbaik, dalam meningkatkan kinerja dan disiplin ASN, sekaligus mengevaluasi kembali besaran TPP yang diterima oleh pegawai di lingkup Pemko Pariaman.

“Ada tiga indikator pengukuran kinerja ASN yang telah kita rancang, yaitu berdasarkan kinerja utama ditambah kinerja tambahan dan perintah pimpinan; capaian kinerja per bulan melalui E-Kinerja BKN; serta capaian kinerja instansi,” jelas Yota.

Dari hasil diskusi, para peserta rapat sepakat bahwa pengukuran kinerja berbasis capaian per bulan melalui E-Kinerja BKN, yang dinilai melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), menjadi indikator paling relevan dan objektif.

Yota juga menekankan pentingnya menyesuaikan besaran TPP, dengan kondisi fiskal daerah, guna memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga, sekaligus memacu semangat mereka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Namun demikian, Yota mengingatkan, kesejahteraan harus diiringi dengan kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi. Dia menegaskan bahwa ASN tidak hanya cukup hadir tepat waktu, tetapi juga harus benar-benar bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.

“Disiplin saja tidak cukup, ASN juga harus punya rasa tanggung jawab, terhadap pekerjaan yang diembankan kepadanya. Jangan saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait