Pemko Pariaman Bahas Evaluasi TPP ASN, Fokus pada Kinerja dan Disiplin Pegawai

Suasana rapat membahas TPP ASN Pemko Pariaman, Selasa (27/5/2025). (Foto: Diskominfo Pariaman/SumbarFokus.com)

Yota juga mengingatkan bahwa ASN diwajibkan mengikuti apel pagi paling lambat pukul 07.45 WIB. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan dikenakan pemotongan TPP, sesuai dengan Instruksi Wali Kota tentang batas absensi pagi dan sore melalui mesin fingerprint.

Selain itu, disiplin berpakaian juga menjadi bagian dari indikator penilaian, dalam pembayaran TPP ASN. Pemko Pariaman berharap, penegasan ini dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan budaya kerja yang lebih produktif, bertanggung jawab, dan profesional. (028)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait