Pemko Pariaman dan Kejari Teken MoU untuk Perkuat Kepastian Hukum di Bidang Perdata dan TUN

Wako Pariaman Yota Balad (dua dari kiri) dan Kepala Kejari Pariaman Bagus Proyonggo (dua dari kanan), dalam kegiatan penandatanganan MoU, Jumat (16/5/2025). (Foto: Diskominfo Pariaman/SumbarFokus.com)

PARIAMAN (SumbarFokus)

Dalam upaya memperkuat kepastian hukum, serta mencegah potensi pelanggaran di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (16/5/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wali Kota Pariaman Yota Balad menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis, untuk memberikan rasa aman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menjalankan program-program pemerintahan.

“Dengan adanya kerja sama ini, ASN tidak lagi gamang dalam menjalankan roda pemerintahan, maupun merealisasikan program-program kesejahteraan masyarakat. Karena sebelum melangkah, kita bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan kejaksaan,” ujar Yota.

Dia juga menegaskan, kerja sama ini bukan bentuk ancaman, melainkan sebagai upaya pembinaan dari pihak Kejaksaan, untuk menciptakan kepastian hukum, yang mendukung wibawa pemerintah daerah.

“MoU ini sangat menguntungkan Pemko Pariaman. Kami berharap, Kejari Pariaman dapat terus memberikan arahan, agar ASN tidak tersandung kasus hukum. Dengan begitu, visi-misi Balad-Mulyadi untuk pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat terwujud,” tambahnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo menyampaikan, kerja sama ini menjadi wujud nyata fungsi kejaksaan di luar ranah pidana, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Melalui kerja sama ini, kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya secara preventif. Kami akan hadir sebagai pendamping hukum, yang menjaga tata kelola pemerintahan, agar tetap sesuai dengan koridor hukum,” tegas Bagus.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait