PARIAMAN (SumbarFokus)
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman resmi menggandeng Universitas Andalas (UNAND), untuk melakukan kajian penghentian operasional sistem pembuangan terbuka (open dumping), di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Timur.
Kegiatan ini digelar di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pariaman, Kelurahan Jati Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kamis (29/5/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 361 Tahun 2025 tertanggal 17 Maret 2025. SK tersebut menetapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, untuk menghentikan pengelolaan sampah sistem open dumping di TPA Tungkal Selatan.
“Pemerintahan yang baru menyikapi dengan serius SK dari Menteri Lingkungan Hidup ini, kami menggandeng tenaga ahli dari Departemen Teknik Lingkungan UNAND, untuk memberikan kajian penghentian operasional open dumping TPA Sampah Tungkal Selatan,” ujar Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi.
Dalam SK tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipenuhi, di antaranya penghentian pengelolaan sampah secara open dumping, paling lambat 180 hari sejak tanggal diterimanya SK, yaitu dari 17 April 2025 hingga 17 Oktober 2025.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun dokumen rencana penghentian sistem open dumping dan rencana pembangunan pengelolaan sampah secara urug sanitari (sanitary landfill).
“Untuk penyusunan dua dokumen tersebut, Pemko Pariaman, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) telah mengajukan anggaran melalui mekanisme pergeseran APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Mulyadi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.