“Kelima unsur SPIP ini saling terkait dan berfungsi secara terpadu untuk mencapai tujuan organisasi, mulai dari peningkatan efisiensi dan efektivitas, keandalan pelaporan keuangan, perlindungan aset, hingga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Alfian juga memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, proses penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari penilaian mandiri oleh manajemen pemerintah daerah, penjaminan kualitas oleh APIP, dan evaluasi oleh BPKP.
Terkait fokus evaluasi SPIP di Kota Pariaman, dia menyebutkan terdapat tiga sektor prioritas yakni sektor pendidikan, sektor pariwisata, serta sektor lingkungan hidup dan resiliensi bencana. Delapan OPD yang mewakili sektor-sektor tersebut menjadi fokus evaluasi dan diwajibkan memiliki dokumen register risiko, sebagai bukti pelaksanaan manajemen risiko secara konkret.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh OPD dapat memahami pentingnya manajemen risiko dan menyusun dokumen register risiko yang berkualitas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Alfian. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





