Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Husaini menjelaskan, program ini berdasar pada UU Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dikatakan, program ini sangat membantu dalam menjamin kesejahteraan seluruh pekerja. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.