PARIAMAN (SumbarFokus)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer setelah 28 November 2023. Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah kini hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar rapat terkait penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing bagi tenaga honorer sopir, petugas kebersihan, dan pramusaji di lingkungan Pemko Pariaman.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Wali Kota Pariaman, Selasa (22/4/2025), dan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Pariaman Mulyadi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pariaman.
Dalam sambutannya, Mulyadi menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antar-OPD, sekaligus sosialsisasi mengenai kebutuhan dan sistem kerja alih daya di lingkungan Pemko Pariaman.
Dia menegaskan, sistem outsourcing ini diberlakukan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
“Kami minta agar seluruh OPD menyamakan persepsi terkait pengadaan tenaga outsourcing ini. Kita berharap agar hal ini segera diselesaikan,” ujar Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, proses alih daya ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan polemik yang beredar terkait status tenaga honorer. Mulyadi memastikan, perekrutan tenaga outsourcing dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata, tanpa adanya penambahan jumlah tenaga.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.