Mulyadi juga menambahkan, perlindungan terhadap saksi dan korban harus didorong melalui penguatan regulasi yang jelas dan kesadaran masyarakat yang tinggi. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan mendukung penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan di Kota Pariaman.
Selain itu, Cindy Monica Salsabila Setiawan juga memberikan informasi terkait upaya perbaikan regulasi yang tengah dilakukan oleh LPSK bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka sedang merevisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat wewenang LPSK, agar bisa lebih tanggap dalam menangani kompleksitas permasalahan hukum dan peradilan yang ada.
“Regulasi baru ini akan memastikan bahwa LPSK lebih mampu dalam melindungi saksi dan korban dengan pendekatan yang lebih komprehensif, memperluas subjek yang dilindungi, serta memperkuat kelembagaan LPSK itu sendiri,” ungkap Cindy.
Pemko Pariaman berharap, kegitan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban, sejalan dengan tujuan Pemko Pariaman, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung penegakan hukum yang adil. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






