PARIAMAN (SumbarFokus)
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, melalui tim gabungan, melakukan penertiban terhadap baliho dan tiang reklame yang tidak memiliki izin resmi, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Baliho dan Reklame.
Titik pertama penertiban ini dimulai di area Parkir Nusantara, Kecamatan Pariaman Tengah, Jumat (13/6/2025).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Satpol PP dan Damkar, Dinas PUPR dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, BPKPD, Dinas Perhubungan, serta dukungan dari pihak Kepolisian dan TNI.
Kepala Satpol PP Kota Pariaman Alfian menyampaikan, penertiban dilakukan setelah melalui prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pemberian surat peringatan kepada pemilik baliho yang belum mengurus izin.
“Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali, namun tetap tidak diindahkan. Maka sesuai dengan aturan, hari ini kami lakukan tindakan penertiban,” jelas Alfian, di lokasi pembongkaran.
Diungkapkan, ada 157 baliho atau tiang reklame, yang dipasang tanpa izin, dan tersebar di berbagai titik di Kota Pariaman. Penertiban diawali dari satu titik, karena proses pembongkaran cukup rumit dan membutuhkan tenaga ahli.
Alfian juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk taat aturan.
“Silakan mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang baliho atau membangun reklame. Jika melanggar, penertiban tetap akan dilakukan tanpa toleransi,” tegasnya.
Sementara, Irwansyah dari Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja menambahkan, sebagian besar pelaku usaha merespon peringatan yang diberikan dan segera mengurus perizinannya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.