PADANG (SumbarFokus)
Jumat (15/3/2024), sidang perdana perkara nomor 41/X/KISB-PS/2023 digelar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mona Sisca, didampingi anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli, di Ruang Sidang KI Sumbar. Anehnya, Yufriadi (39), selaku Pemohon, tidak menghadiri sidang, dan memang yang bersangkutan menyatakan tidak akan pernah menghadiri sidang tersebut.
Ketua Majelis persidangan hari itu, Mona Sisca, mengatakan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini tidak dihadiri Pemohon. Berdasarkan informasi dari kepaniteraan, Pemohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan.
“Kita menjalani pemeriksaan awal dan setelah dikonfirmasi kepada panitera bahwa Pemohon tidak hadir dan menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan. Oleh karena itu, mungkin untuk sidang selanjutnya pelapor tidak akan hadir,” katanya.
Pemohon, Yufriadi, adalah salah seorang warga Jawi-Jawi Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Yang bersangkutan mengajukan permohonan ke KI Sumbar tentang pelayanan publik yang ditujukan kepada Wali Nagari Pasir Talang Selatan. Namun kemudian, Yufriadi selaku Pemohon menyatakan tidak akan pernah menghadiri sidang tersebut.
Ditegaskan Mona Sisca, berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa informasi, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 berbunyi, dalam hal pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.