Pemohon dari Solsel Nyatakan Tidak Akan Hadiri Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Terancam Gugur

Jumat (15/3/2024), sidang perdana perkara nomor 41/X/KISB-PS/2023 digelar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mona Sisca, didampingi anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli, di Ruang Sidang KI Sumbar. (Foto: KISB/SumbarFokus.com)

“Oleh karena itu, kita menganggap Pemohon ini tidak serius dalam mengajukan permohonannya, dan dia juga menyatakan tidak akan pernah hadir. Otomatis pada sidang ini kita skor dan kita akan melakukan rapat majelis untuk menindaklanjuti. Kemungkinan tentu kami akan merujuk kepada Perki Nomor 1 Tahun 2013,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, tampak hadir darix Termohon Fetri selaku PJ Wali Nagari Pasir Talang Selatan, didampingi Sekretaris Nagari, Kasi pemerintah, Kasi kesra, dan staf kenagarian.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, dalam pokok perkara pemohon melaporkan ke KI Sumbar pada 9 Oktober 2023 lalu, dengan memohon untuk memperoleh informasi. Dalam surat tersebut pelapor menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban segala bentuk kejahatan manusia mulai dari kasus malpraktek bidan, penganiayaan, pencurian, kecelakaan, menuduh mengacau proyek wali nagari, pencemaran nama baik, intimidasi, sesajen santet, dan lainnya. (000/003/KISB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait