PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Provinsi Sumbar menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan MoU berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025).
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial dapat terwujud secara optimal di seluruh wilayah Sumbar,” ungkap Mahyeldi.
Kabiro Hukum Setdaprov Sumbar Masheri Yanda Boy menjelaskan pidana kerja sosial bukan hal baru di Indonesia. Mekanisme ini sudah dikenal melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan diperkuat lagi dalam KUHP Nasional melalui perluasan jenis pidana pokok.
“Dengan begitu kita memiliki kewajiban sekaligus peluang besar untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern,” sebutnya.
Dia menyampaikan bahwa pidana kerja sosial dirancang sebagai pendekatan yang lebih humanis. Selain mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, mekanisme ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat.
“Dalam konteks ini tentu kejaksaan memegang peran strategis dengan kewenangannya dalam proses penegakan hukum pidana,” ujar Masheri.
Dalam MoU tersebut, Pemprov Sumbar berkomitmen memperkuat koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, menyediakan lokasi dan kegiatan nonkomersial yang bermanfaat bagi masyarakat, melakukan pengawasan, menyediakan data, menyampaikan laporan berkala, hingga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





