Pemprov dan Kejati Sumbar Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana

Pemerintah Provinsi Sumbar menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan MoU berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025). (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muhibuddin menegaskan bahwa pidana kerja sosial—atau community service order di beberapa negara—merupakan hukuman nonpenahanan yang dijatuhkan hakim, di mana terpidana diwajibkan melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tanpa menerima upah.

“Penerapan pidana kerja sosial harusnya menjadi solusi bagi masalah over-capacity penjara yang kita alami selama ini,” ungkap Muhibuddin.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, atau ketika hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan maupun denda maksimal Rp10 juta.

Jaksa sebagai eksekutor membutuhkan dukungan berbagai pihak dalam pengawasan dan pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan MoU ini disebutnya sebagai langkah awal menuju implementasi penuh di Sumbar.

“Sumbar siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial, dan kita semua siap menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.

Muhibuddin menutup dengan ajakan agar seluruh pihak menjalankan kerja sama ini secara konsisten dan bertanggung jawab demi keberlanjutan program. Penandatanganan MoU turut dihadiri jajaran Kejati Sumbar, perwakilan Kejaksaan Agung, serta bupati dan wali kota se-Sumbar yang hadir luring maupun daring. (000/adpsb/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait