Seluruh arahan dan perubahan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan Mei 2025 sebagai pedoman pelaksanaan SPM ke depan.
Di akhir penyampaiannya, Restuardy mengingatkan bahwa SPM bukan hanya soal laporan atau angka. Di balik itu semua, ada hak masyarakat yang harus dijamin dan kewajiban pemerintah yang harus ditunaikan.
Dia juga menekankan pentingnya memasukkan SPM ke dalam dokumen RPJMD yang sedang disusun. Di setiap daerah, harus ada Tim Penerapan SPM yang dipimpin Sekda dan didampingi oleh pejabat dari bagian pemerintahan. Tim ini harus bekerja optimal dan melaporkan hasil secara berkala.
“Mari pastikan layanan dasar untuk masyarakat kita terus berjalan dan semakin baik,” tukas Restuardy. (000/adpsb/cen)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.
 
									 
													





