PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Penertiban tersebut ditandai dengan pemasangan plang penghentian aktivitas di lokasi penambangan kedua badan usaha yang diketahui telah melakukan kegiatan sebelum melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Helmi mengatakan, penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya pemerintah memberikan pemberitahuan tertulis kepada badan usaha terkait, namun belum dipatuhi.
Dia menjelaskan, pemasangan plang penghentian merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” kata Helmi di Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2026).
Dia menegaskan, sanksi penghentian penambangan bersifat administratif dan persuasif. Namun, apabila kegiatan penambangan tetap dilakukan tanpa memenuhi kelengkapan syarat perizinan, maka penindakan akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






