Helmi menyebut, langkah tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), yang menegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu yang dikoordinir Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatera Barat, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan wali nagari setempat. (000/adpsb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






