PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) pascabencana.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan, percepatan pemulihan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada validasi data yang akurat agar pelaksanaan Rehab-Rekon tepat sasaran.
Pernyataan itu disampaikan Mahyeldi usai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Abdul Muhaimin Iskandar dalam kegiatan pembekalan mahasiswa KKN Universitas Negeri Padang, di Padang, Rabu (17/12/2025).
Menurut dia, tahapan tanggap darurat telah berjalan, mulai dari penyelamatan warga hingga penyediaan hunian sementara. Pemerintah daerah kini bersiap masuk ke fase pembangunan hunian tetap serta Rehab-Rekon.
“Kita siapkan regulasinya melalui Pergub atau Perda. Data harus benar-benar valid supaya pelaksanaannya bisa dipercepat,” kata Mahyeldi.
Dia juga menyebut sejumlah pekerjaan dampak bencana sebelumnya, seperti pembangunan sabo dam dan jembatan di Pesisir Selatan, diupayakan masuk dalam agenda pemulihan.
Terkait relokasi warga, Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar masih menunggu usulan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota, termasuk opsi pemanfaatan tanah negara atau lahan BUMN jika pembebasan lahan terkendala.
Mengenai pendanaan, dia mengakui keterbatasan APBD Sumbar. Kebutuhan anggaran Rehab-Rekon diperkirakan lebih dari Rp15 triliun dan membutuhkan dukungan penuh pemerintah pusat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





