PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmen untuk menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di seluruh daerah. Penegasan itu dituangkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI, yang diteken Gubernur Mahyeldi pada 19 September 2025.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat sebagai panduan pelaksanaan langkah konkret di lapangan. Melalui kebijakan itu, Pemprov menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar upaya penertiban tambang ilegal berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah nyata untuk menertibkan aktivitas PETI,” tegas Mahyeldi, di Padang, Senin (22/9/2025).
Dalam instruksi itu, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Forkopimda dalam pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum. Selain itu, mereka diminta mengidentifikasi lokasi aktivitas tambang ilegal dan melakukan sosialisasi bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat.
Pemerintah daerah juga diarahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya izin pertambangan dan risiko hukum dari aktivitas PETI. Koordinasi dengan perangkat daerah serta instansi vertikal menjadi bagian penting dari strategi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Setiap bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan perkembangan penanganan PETI kepada Gubernur Sumatera Barat setiap triwulan. Laporan tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja daerah dalam upaya pengendalian aktivitas tambang ilegal.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





