Pemprov Sumbar Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal

Penegasan itu dituangkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI, yang diteken Gubernur Mahyeldi pada 19 September 2025. (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

Mahyeldi menyebut, penertiban tambang tanpa izin merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menegaskan, dampak kerusakan alam akibat aktivitas ilegal bisa berlangsung lama dan menimbulkan risiko sosial bagi masyarakat sekitar.

“Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” ujar Mahyeldi.

Bacaan Lainnya

Instruksi tersebut diharapkan memperkuat sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menekan aktivitas tambang ilegal, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berizin dan berkelanjutan. (000/adpsb)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait