Pemulihan Pertanian Pascabencana, Rahmat Saleh Nilai Tersendat karena Kewenangan

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh saat bertemu dengan awak media di Padang, Jumat (16/1/2026). (Foto: SISCA O.S./SumbarFokus.com)

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ke depan pengelolaan irigasi sekunder dan tersier sebaiknya dapat ditangani langsung oleh Kementerian Pertanian agar rehabilitasi sawah pascabanjir bisa berjalan lebih cepat.

Pengecualian hanya berlaku untuk sungai-sungai besar yang tetap berada di bawah kewenangan balai sungai.

Bacaan Lainnya

“Dengan kewenangan yang lebih sederhana, perlindungan sawah bisa lebih cepat. Persoalan terbesar ke depan adalah penataan ulang pola jaringan irigasi agar lebih siap menghadapi bencana,” kata Rahmat. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait