Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ke depan pengelolaan irigasi sekunder dan tersier sebaiknya dapat ditangani langsung oleh Kementerian Pertanian agar rehabilitasi sawah pascabanjir bisa berjalan lebih cepat.
Pengecualian hanya berlaku untuk sungai-sungai besar yang tetap berada di bawah kewenangan balai sungai.
“Dengan kewenangan yang lebih sederhana, perlindungan sawah bisa lebih cepat. Persoalan terbesar ke depan adalah penataan ulang pola jaringan irigasi agar lebih siap menghadapi bencana,” kata Rahmat. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





