KPU Kabupaten Pasaman mengingatkan seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU yang akan digelar Sabtu, 19 April 2025. Pemilih diwajibkan membawa identitas diri yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir seperti KTP, SIM, atau paspor. (016)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.