Pemungutan Suara Ulang Pilbup Pasaman Digelar 19 April 2025, Ini Daftar Cakada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman resmi merilis daftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: KPU Pasaman/SumbarFokus.com)

KPU Kabupaten Pasaman mengingatkan seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU yang akan digelar Sabtu, 19 April 2025. Pemilih diwajibkan membawa identitas diri yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir seperti KTP, SIM, atau paspor. (016)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait