Selain belasan paket sabu itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit smartphone merk vivo warna metalic blue, uang tunai sejumlah Rp 350 ribu, sehelai celana pendek premium quality dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya JE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.