Pencurian Berujung Tewasnya Pensiunan ASN, Polisi Tangkap Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat

Tim Inafis Polres Pasaman Barat, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sebuah pondok yang berada di tengah kebun kelapa sawit milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil visum di Puskesmas setempat menemukan sejumlah luka akibat kekerasan di tubuh korban.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Sei Beremas/Polres Pasbar/Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencurigai NJ karena sebelumnya sempat terlibat keributan dengan korban dan diketahui merupakan mantan pekerja di kebun kelapa sawit milik korban.

“Dari bukti permulaan yang cukup, petugas memperoleh informasi pelaku berada di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,” ungkap Habib.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor serta melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BK 3791 ALR, satu unit handphone Samsung A05 milik korban, satu unit powerbank warna hitam, satu buah pisau milik korban, serta satu stel pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Motif pelaku karena sakit hati kepada korban. Upah kerja pruning batang kelapa sawit sejak tahun 2022 sebesar Rp8 juta belum dibayarkan.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait