JAKARTA (SumbarFokus)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029. Pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026 dan dapat diikuti secara daring.
Ketua Panitia Seleksi yang juga Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dipersilakan mengikuti proses seleksi.
“Bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar secara daring melalui laman seleksi,” ujar Edwin di Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025. Pansel beranggotakan sepuluh orang yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang media dan penyiaran.
Edwin menjelaskan, tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi administratif, seleksi pembuatan makalah tertulis, asesmen psikologis, serta wawancara.
“Seleksi bersifat terbuka. Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan tentang rekam jejak yang bersangkutan dari masyarakat,” katanya.
Hasil akhir seleksi calon anggota KPI Pusat selanjutnya akan disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Informasi lengkap mengenai pengumuman dan prosedur pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi seleksi di https://seleksi.komdigi.go.id. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





