SEKAYU (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan pembagian kewenangan pengawasan ketenagakerjaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna menghindari tumpang tindih tugas sekaligus memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif.
Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan secara hukum berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten berfokus pada pembinaan hubungan industrial dan mediasi perselisihan.
Dia menjelaskan bahwa pembagian peran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016.
Menurut dia, di tingkat provinsi, fungsi utama adalah penegakan hukum ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dia menyebut bahwa tugas pengawas meliputi pemeriksaan kepatuhan norma kerja seperti upah, jam kerja, dan lembur, pengujian kelayakan peralatan teknis serta keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pemberian sanksi melalui nota pemeriksaan.
Sementara itu, Disnakertrans Muba berperan sebagai ruang konsultasi bagi pekerja dan perusahaan.
Dia menjelaskan bahwa fungsi kabupaten lebih menitikberatkan pada pembinaan hubungan industrial, pelayanan penempatan tenaga kerja, serta mediasi perselisihan antara pekerja dan pengusaha sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Permenaker Nomor 17 Tahun 2014.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





