Pengawasan Tenaga Kerja Dipisah Tegas, Disnakertrans Muba Perjelas Peran Provinsi dan Kabupaten

Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan secara hukum berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten berfokus pada pembinaan hubungan industrial dan mediasi perselisihan. (Foto: PIJAI/SumbarFokus.com)

Untuk mempermudah akses layanan, Disnakertrans Muba juga membuka kanal pengaduan digital. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui laman layanan daring maupun WhatsApp resmi dinas.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial Faezal Pratama menyebut bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan bahwa langkah itu bertujuan agar proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan lebih cepat, transparan, dan responsif.

Herryandi menegaskan, pemerintah daerah ingin pekerja dan perusahaan memahami aturan ketenagakerjaan sehingga potensi konflik dapat ditekan sejak awal.

Dia menyebut bahwa edukasi dan inovasi layanan diharapkan mampu menghadirkan perlindungan yang adil bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di Musi Banyuasin. (015)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait