PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)
Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap dua tersangka pengedar black dollar. Ini diungkapkan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, saat jumpa pers, Selasa (24/12/2024), di Mapolres setempat.
Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Reggy, perwakilan Tim Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Minangkabau (BIM), perwakilan PT Angkasa Pura II BIM, mengatakan, berkat kerjasama antara Kapolres Padang Pariaman, tim AVSEC, dan pihak Angkasa Pura BIM, tersangka, AS, berhasil ditangkap pada 6 Oktober lalu, ketika akan terbang menuju Medan, Sumatera Utara.
AS ditangkap bersama barang bukti berupa sebuah botol kecil berisi cairan dan koper berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 138 ikat black dollar pecahan 100 USD.
Uang palsu ini diamankan oleh tim AVSEC BIM setelah dilakukan proses pemeriksaan bagasi. Lantaran merasa curiga dengan hasil scan yang memperlihatkan tumpukan kertas seukuran uang dalam jumlah banyak di dalam koper, petugas AVSEC kemudian memanggil tersangka dan menginterogasinya.
Dikemukakan, karena dibutuhkan pemeriksaan manual terhadap temuan tersebut, pihak AVSEC BIM memanggil yang bersangkutan untuk membuka koper itu di depan petugas.
Pada awalnya, tersangka mengaku itu uang mainan, namun setelah diperiksa, disimpulkan bahwa itu uang palsu.
Setelah diselidiki secara mendalam oleh petugas, ditetapkan tersangka kedua berinisial RP.
“Setelah kami dalami, uang ini didapat dari warga negara asing (WNA) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial “A” dan “B.” Namun, sampai saat ini kami masih terus melakukan pencarian,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Reggy.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.