Ditambahkan Kapolres, uang ini nantinya akan diberikan kepada korban berbarengan dengan penjualan cairan yang diklaim dapat mengubah dolar hitam menjadi dolar asli. Cairan ini dijual dengan harga Rp1,2 miliar per liternya, dan setiap pembelian satu liternya, korban diberikan black dolar sebanyak Rp20 miliar.
“Modusnya adalah menipu dan meyakinkan korban dengan cara membeli cairan ajaib yang dapat mengubah dolar hitam menjadi dolar asli. Padahal, dolar hitam yang diberikan merupakan uang palsu hasil foto kopian dan tidak akan bisa berubah menjadi dolar asli,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres AKBP Faisol juga menyebutkan bahwa tiga orang hampir menjadi korban penipuan ini.
Pada petugas, tersangka RP mengaku sebagai wartawan aktif dari salah satu stasiun TV lokal. RP bertugas mencari dan meyakinkan korban untuk membeli cairan tersebut, sedangkan tersangka AS bertugas menyediakan cairan dan kertas black dolar yang didapatkan dari WNA.
Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dikenai Pasal 245 jo Pasal 55 ayat (1) tentang pemalsuan mata uang dan mata uang kertas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan melapor pada kepolisian setempat jika terjadi kasus serupa. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.