PADANG (SumbarFokus)
Pengertian Stunting
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2021, yang dimaksud dengan stunting adalah gangguan tumbuh kembang anak yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis serta infeksi yang berulang. Gangguan ini ditandai dengan tinggi badan yang berada di bawah standar yang sudah ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Sementara itu, menurut Kementerian Kesehatan, stunting dibagi menjadi dua kategori. Yang pertama merupakan adalah stunted, yakni anak balita dengan nilai z-score kurang dari -2.00 Standar Deviasi. Sedangkan yang kedua adalah severely stunted atau anak yang z-score-nya kurang dari -3.00 Standar Deviasi.
Dengan kata lain, stunting adalah gangguan pertumbuhan pada balita sehingga perkembangan anak tidak sesuai (lebih pendek) dengan standar dan dapat menimbulkan dampak dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Faktor utama yang dapat menyebabkan stunting adalah kurangnya nutrisi. Jadi bisa disimpulkan bahwa tubuh yang pendek adalah ciri-ciri dari anak kekurangan gizi kronis. Namun perlu diingat, tidak semua anak pendek bisa disebut stunting sedangkan anak stunting sudah pasti pendek.
Salah satu indikator nya adalah standar deviasi yang dijelaskan sebelumnya. Ketika tinggi badannya kurang dari -2.00 standar deviasi maka masuk kategori anak stunting. Hal ini harus benar-benar diperhatikan oleh orang tua, terutama jika kondisi ini terjadi pada anak yang usianya kurang dari 2 tahun.
Dampak Stunting Pada Anak
Stunting pada anak dapat mempengaruhi seluruh pertumbuhan dan perkembangannya. Dalam jangka pendek, dampak dari stunting terdiri dari perkembangan otak yang terganggu, gangguan metabolisme, kecerdasan, serta pertumbuhan fisiknya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.