PADANG (SumbarFokus)
Langkah penyidikan kasus kredit macet senilai Rp34 miliar memasuki babak penting. Pada Sabtu (15/11/2025), Kejaksaan Negeri Padang bersama Polisi Militer Angkatan Darat menyisir kantor PT Benal di Jalan By Pass, melakukan penggeledahan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja.
Plt. Kasipidsus Kejari Padang Budi Sastera memimpin langsung proses penyisiran dokumen dan ruangan yang dinilai relevan dengan penyidikan. Selain kantor, rumah pihak terkait juga turut digeledah.
Kepala Kejari Padang Koswara mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
“Penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Benal dan rumah pihak terkait dilakukan untuk mengamankan dokumen dan memperkuat penyidikan,” kata Koswara.
Dia menyebut penyidikan perkara ini sudah berjalan lebih dari satu tahun.
“Kasus ini memang lebih dari satu tahun berjalan. Sabar saja, prosesnya sedang kami lanjutkan,” ucapnya.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp34 miliar. Koswara menegaskan penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas.
“Untuk penetapan tersangka, mohon menunggu hasil penyidikan lanjutan,” katanya.
Sejumlah saksi dari bank BUMN dan PT Benal telah diperiksa. Koswara juga membenarkan pemeriksaan Anggota DPRD Sumbar Beni Saswin sebagai saksi untuk mendalami proses pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.
Kejari Padang memastikan perkembangan terbaru akan disampaikan setelah seluruh penyitaan dan pemeriksaan saksi rampung. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





