โUU Pers ada untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan bersuara. Tentu saja hal itu bisa dilakukan melalui pers sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu Pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi,โ ujar Ninik.
Ia menambahkan, saat ini kondisi pers tidak sedang baik-baik saja. Sebab ada sejumlah tantangan besar untuk menjaga keberlanjutan pers dalam melakukan aktivitas jurnalistiknya. Seperti, tantangan soal penghasilan yang semakin tergerus di tengah masifnya perkembangan media sosial (medsos), serta tantangan digital yang hadir melalui kecerdasan buatan (AI), yang membuat siapa pun bisa menghasilkan informasi.
โDalam konteks ini, Dewan Pers tidak henti-hentinya mengetuk hati semua pihak untuk memperhatikan pers. Meski kita tahu, pers tidak akan pernah mati. Kantor pers bisa tutup, tapi ideologis jurnalis tidak akan pernah mati,โ ujar Ninik lagi.
Turut hadir dalam diskusi evaluasi IKP Sumbar 2024 tersebut, perwakilan dari Anggota Forkopimda Sumbar, anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi, Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar Mursalim, Kepala Diskominfotik Sumbar Siti Aisyah, Ketua PWI Sumbar Widya Nafis, serta perwakilan dari sejumlah organisasi pers dan perusahaan pers di Sumbar. (000/adpsb/isq)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.