Kemudian yang keempat, digitalisasi pelayanan publik. Kelima, menciptakan inovasi kerja ASN di Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi (pada 2022, Sumbar telah melahirkan 391 inovasi. Sumber: Balitbang Sumbar). Keenam, meningkatkan, menyederhanakan, dan mengoptimalkan proses bisnis unit kerja pelayanan. Serta yang ketujuh, penataan menyeluruh terhadap SOP pelayanan publik.
“Alhamdulillah, upaya itu membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Itu ditandai, dengan berbagai penghargaan yang dinobatkan untuk Pemprov Sumbar oleh kementerian dan lembaga di tingkat nasional,” ungkap Gubernur.
Kemudian dia berharap, penandatanganan kesepakatan ini tidak hanya sebatas seremonial tapi ditindaklanjuti dengan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, sehingga dapat meningkatkan sinergi yang baik dan saling membangun antara Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Sumbar, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat ke depan.
Sementara, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan pihaknya menyambut positif apa yang disepakati di Sumbar ini. Pemerintah daerahnya paham bahwa mendapatkan pelayanan publik yang prima adalah hak dari setiap warga negara.
“Komitmen bersama ini menunjukkan, Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Kepulauan Mentawai punya tekad kuat untuk meningkatkan kualitas layanannya,” sebut Ketua Ombudsman RI.
Sebagai lembaga negara yang fokus mengawasi kulaitas pelayanan publik, Mokhammad Najib menegaskan pihaknya akan mendukung penuh dan berkewajiban membantu pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan berbasis layanan yang prima. (000/adpsb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.