Ketahui Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Penjelasan cara blokir STNK
Jika Anda memiliki banyak waktu luang, Anda bisa memblokir STNK dengan cara mendatangi kantor Samsat terdekat. (Foto: Pin/sumbarfokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Pada saat Anda memutuskan untuk menjual atau kehilangan kendaraan bermotor, sebaiknya Anda segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Anda tersebut.

Bacaan Lainnya

Karena jika Anda tidak melakukan pemblokiran, maka pajak dari kendaraan tersebut akan tetap dibebankan kepada Ada sebelum pemilik baru mengganti STNK tersebut. Anda juga bisa dikenakan pajak progresif dengan nominal yang lebih mahal pada saat membeli kendaraan baru.

Selain untuk mencegah pajak progresif, pemblokiran STNK ini sangat penting untuk mencegah perbuatan orang lain yang bisa merugikan Anda di kemudian hari. Sebut saja jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindakan kriminal atau yang melanggar hukum.

Beruntungnya, kini terdapat dua cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Cara pertama adalah dengan offline, itu artinya Anda harus mendatangi samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah Anda jual tersebut.

Bagaimana jika Anda tidak memiliki banyak waktu luang untuk pergi ke Samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran STNK secara langsung? Tak perlu khawatir, karena Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK online dengan memanfaatkan beberapa aplikasi resmi yang sudah disediakan oleh Samsat di daerah Anda.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, baik dengan cara offline maupun dengan cara online.

Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual secara offline

Jika Anda memiliki banyak waktu luang, Anda bisa memblokir STNK dengan cara mendatangi kantor Samsat terdekat. Asalkan semua dokumen persyaratan sudah dipenuhi, maka pemblokiran STNK ini bisa langsung dilakukan dan tidak memerlukan waktu yang lama. Berikut ini syarat pemblokiran STNK secara offline

  1. Dokumen

Syarat pertama adalah menyertakan dokumen, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) yang sudah difotokopi.

  1. Surat kuasa

Jika Anda berhalangan hadir, Anda bisa melampirkan surat kuasa dari pemilik.

  1. STNK

Selain dokumen diri, tentu saja Anda juga harus menyertakan fotokopi STNK dari kendaraan yang sudah Anda jual tersebut.

  1. Bukti jual beli

Jangan pernah lupakan kwitansi atau surat keterangan yang menyebutkan jika memang kendaraan Anda sudah dijual. Agar lebih kuat di mata hukum, alangkah baiknya Anda menambahkan materai pada bukti jual beli tersebut.

  1. Materai

Selain dokumen di atas, Anda juga wajib menyertakan materai untuk melakukan pemblokiran STNK ini secara offline.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait