PADANG (SumbarFokus)
Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 telah dibuka pada 20 September 2023. Dalam rekrutmen CASN ini terdapat dua jenis posisi yang bisa dipilih yakni calon PNS dan PPPK.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, pegawai pemerintah saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ASN ini terdapat dua jenis pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persamaan dari PNS dan PPPK adalah bekerja di instansi pemerintahan. Jika sama-sama bekerja untuk negara dan digaji oleh negara, lantas apa perbedaan antara PNS dan PPPK? Mengutip dari berbagai sumber, berikut penjelasan perbedaan PNS PPPK.
Penjelasan Perbedaan PNS dan PPPK
- Status Kerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK adalah orang WNI yang diangkat setelah memenuhi syarat tertentu dan lolos seleksi CASN. Mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK memiliki masa kontrak paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Sementara PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.
PNS dan PPPK bisa diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat. Secara hormat, PNS akan diberhentikan saat sudah masuk masa pensiun sedangkan PPPK akan diberhentikan saat masa kontrak sudah berakhir.
- Pengembangan Karier
PNS dan PPPK pun memiliki mekanisme pengembangan karier yang berbeda. Pada PNS, terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan in line dengan jabatan. Sedangkan pada PPPK tidak ada aturan manajemennya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.