PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah telah mengumumkan daftar tanggal merah tahun 2024 untuk hari libur nasional dan cuti bersama. Penetapan ini melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terbaru tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
SKB 3 menteri terbaru tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024 itu diteken pada Selasa (12/9/2023). Berikut penjelasan rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024:
Total Tanggal Merah Tahun 2024: 27 Hari
Berdasarkan SKB 3 menteri terbaru itu, pemerintah memutuskan total tanggal merah 2023 untuk hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari. Untuk total hari libur nasional 2024 sebanyak 17 hari, dan total cuti bersama 2023 sebanyak 10 hari.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Selasa (12/9/2023).
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024
Tanggal merah untuk libur nasional tahun 2024 total ada 17 hari. Berikut informasi lengkap daftar tanggal merah tahun 2024 untuk hari libur nasional sepanjang tahun 2024 menurut SKB 3 menteri terbaru:
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.