PADANG (SumbarFokus)
Pemilu 2024 telah dilewati. Proses memilih perwakilan rakyat dan presiden dalam Pemilu 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) ternyata bukannya tidak menjumpai Kendal. Diakui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengakui, beberapa hal sempat menjadi kendala, seperti regulasi, dinamika peserta sesama pemilu, politik uang, dan netralitas ASN.
Upaya antisipasi telah dan berhasil dilakukan oleh Bawaslu Sumbar. Sebagai contoh, Bawaslu Sumbar berhasil melakukan pencegahan terhadap 1377 proses kampanye tanpa izin. Hal ini, diakui, juga berkat peran aktif masyarakat dalam menginformasikan. Terkait contoh ini, ditegaskan, seluruh peserta pilkada perlu memahami bahwa kampanye yang dilakukan tanpa izin, di luar jadwal, bisa terkena pidana.
“Di 2024, ada yang (kampanye tanpa izin) terbukti, sampai ke pengadilan. Walaupun dapat hukuman percobaan, tapi status pidana sudah ada. Kasihan juga. Sudah sediakan waktu, energi, dan tenaga, nanti malah terkena pidana,” sebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi, saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar Bawaslu Sumbar, Selasa (11/6/2024), di Padang.
Khadafi juga memberi penekanan, peserta pemilihan juga sangat harus memerhatikan bagaimana alat peraga sosialisasi disebar dan dipasang. Disebutkan, banyak alat peraga sosialisasi ditempel di tempat-tempat yang sangat mengganggu estetika.
“Misalnya, di persimpangan. Di 2024, pernah alat peraga ditempel betul di persimpangan. Akhirnya mengenai pengendara. Ini perlu jadi perhatian, agar alat peraga sosialisasi diperbanyak nantinya dengan tetap menaati estetika. Pohon pohon, ruang terbuka, yang tidak diperuntukkan untuk itu, jangan dipakai. Di persimpangan bisa risiko kecelakaan. Bahaya untuk masyarakat!” tegas Khadafi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.