Penting! Ini yang Harus Diperhatikan oleh Peserta Pilkada 2024 menurut Bawaslu Sumbar

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Selasa (11/6/2024), di Padang. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan menginformasikan ke Bawaslu setempat, jika menjumpai hal-hal yang dinilai sebagai pelanggaran di masa tahapan Pilkada 2024 ini.

Bawaslu diberi amanah oleh Negara untuk memutuskan hal-hal terkait peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Khadafi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Bawaslu Sumbar, jika menjumpai hal-hal yang dinilai melanggar tahapan Pilkada 2024. Khadafi mencontohkan, adanya ASN melakukan melakukan proses pengajuan diri ke partai politik untuk jadi Bacalon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Informasi seperti ini kemudian akan ditelusuri dan diteruskan oleh Bawaslu ke Komisi ASN.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, yang sedang ditelusuri (oleh Bawaslu Sumbar) ada di Dharmasraya, Sawahlunto, Pesisir Selatan, dan Sumbar. Putusannya nanti ada di komisi ASN. Apakah ini kewenangan Bawaslu? Sebelum ditetapkan sebagai calon, bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu menerima info dari masyarakat, yang kemudian diteruskan kepada yang berwenang,” jelas Khadafi.

Dalam kesempatan itu, Khadafi juga mengajak agar semua pihak berperan demi suksesnya Pilkada 2024.

“Mari kita lakukan fungsi dan kewenangan masing-masing. Kepada teman teman media, kami berharap untuk bisa menginformasikan banyak hal. Kelompok civil society juga (sangat diharapkan perannya),” harap Khadafi. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait