Oleh MUSFI YENDRA
Ketua Komisi Informasi Sumbar
Komitmen Presiden Prabowo terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel tercermin dalam berbagai pernyataan dan kebijakan yang ia keluarkan. Ia secara konsisten menyerukan pentingnya pemerintahan yang terbebas dari praktik penyelewengan, korupsi, manipulasi, hingga kolusi. Presiden bahkan tidak segan-segan menyatakan perang terbuka terhadap korupsi dan para pelakunya yang selama ini menggerogoti sendi-sendi negara.
Ia menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi dengan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menangkap para pelaku. Dalam konteks inilah, upaya memperkuat keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting yang diharapkan dapat menunjang visi pemerintahan bersih tersebut.
Salah satu instrumen penting yang dapat digunakan dalam menciptakan semua itu yaitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkenaan dengan kebijakan dan pelaksanaan program-program pemerintah.
Dalam sebuah kesempatan, saya mengusulkan agar dalam kegiatan retreat kepala daerah di Lembah Tidar Magelang beberapa waktu lalu, salah satu materi yang wajib disampaikan adalah mengenai keterbukaan informasi publik. Hal ini penting agar para kepala daerah memahami bahwa transparansi informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi pemerintahan yang sehat. Edukasi dan pemahaman yang menyeluruh tentang keterbukaan informasi harus menjadi prioritas bagi setiap pemimpin daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.