Penyampaian Nota Pengantar RPJMD 2025–2029, DPRD Sumbar Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029, di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Rabu (9/4/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029, di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa memimpin rapat yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy tersebut, didampingi Wakil Ketua Nanda Satria dan Plt Sekwan Maifrizo. Rapat juga dihadiri sejumlah anggota dewan, Forkopimda, dan OPD.

Wakil ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa dalam sambutannya menyampaikan, dalam pasal 263 UU No. 23 Tahun 2014 dijelaskan
bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program kepala daerah serta wakil kepala daerah, yang disampaikan pada waktu kampanye yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan
keuangan daerah serta program perangkat daerah, untuk
jangka waktu lima tahun yang berpedoman kepada RPJPD
dan RPJMN.

Dalam permendagri No 86 tahun 2017, dijelaskan bahwa penyusunan ranperda tentang RPJMD, meliputi dua tahapan, yaitu penyusunan rancangan awal RPJMD dan penyusunan ranperda tentang RPJMD.

“Berhubung substansi dan muatan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029 memiliki ruang lingkup yang luas, maka sesuai dengan Peraturan
Tata Tertib DPRD, untuk pembahasannya akan dilakukan
oleh Panitia Khusus yang anggotanya berasal dari utusan Fraksi-Fraksi secara proporsional,” kata Iqra.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait