PADANG (SumbarFokus)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kodifikasi dari seluruh perbuatan pidana yang diakui di indonesia.
Dalam KUHP, perbuatan melawan hukum pidana diklasifikasikan menjadi dua jenis utama, yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Meski sama-sama bersifat pidana, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
1. Kejahatan (Misdrijven)
Kejahatan merupakan perbuatan yang melanggar norma moral dan menimbulkan kerugian besar bagi individu atau masyarakat. Kejahatan dianggap lebih serius dan diatur dalam Buku II KUHP. Contohnya antara lain:
-
Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
-
Pencurian (Pasal 362 KUHP)
-
Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP)
2. Pelanggaran (Overtredingen)
Pelanggaran, di sisi lain, adalah perbuatan melawan hukum yang sifatnya lebih ringan dan diatur dalam Buku III KUHP. Pelanggaran tidak selalu merugikan secara langsung, tetapi tetap dianggap mengganggu ketertiban umum. Contohnya:
- Mengemis tanpa izin (Pasal 505 KUHP)
Perbedaan Utama
-
Niat jahat (mens rea) diperlukan dalam kejahatan, tetapi tidak dalam pelanggaran.
-
Proses hukum pada kejahatan lebih kompleks dan melibatkan penyidikan mendalam.
-
Sanksi pada kejahatan lebih berat, bisa berupa penjara bertahun-tahun, sedangkan pelanggaran biasanya hanya denda atau kurungan singkat.
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat lebih peka terhadap hukum dan sadar akan konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan. (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.