PADANG (SumbarFokus)
Dalam hubungan antarnegara, keberadaan perwakilan resmi sangat penting untuk menjaga komunikasi, kerja sama, dan perlindungan warga negara.
Perwakilan tersebut terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu misi diplomatik dan misi konsuler. Keduanya memiliki fungsi berbeda serta tingkat kekebalan hukum yang tidak sama.
Misi Diplomatik: Perwakilan Resmi antar Negara
Misi diplomatik merupakan perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang berfungsi untuk menjaga hubungan diplomatik dan melaksanakan kebijakan luar negeri. Kedutaan besar adalah bentuk utama dari misi diplomatik, yang dipimpin oleh seorang duta besar.
Tugas utama misi diplomatik meliputi:
- Mewakili negara asal dalam urusan politik dan diplomasi.
- Menjalin hubungan dengan pemerintah negara penerima.
- Melindungi kepentingan negara asal dan warga negaranya.
- Melakukan negosiasi atas nama pemerintah negara asal.
Duta besar dan staf diplomatik memiliki kekebalan hukum berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961. Mereka tidak dapat dituntut di pengadilan negara penerima dan memiliki perlindungan dari penggeledahan atau penangkapan.
Misi Konsuler: Pelayanan Administratif dan Perlindungan Warga Negara
Misi konsuler lebih berfokus pada pelayanan administratif dan perlindungan warga negara di luar negeri. Perwakilan ini biasanya berupa konsulat jenderal atau konsulat, yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal atau konsul.
Tugas utama misi konsuler meliputi:
- Mengeluarkan visa dan dokumen perjalanan.
- Melindungi kepentingan warga negara di luar negeri, termasuk bantuan hukum.
- Mengurus administrasi kependudukan, seperti pencatatan kelahiran dan pernikahan.
- Memfasilitasi kerja sama ekonomi, budaya, dan perdagangan antara negara asal dan negara penerima.
Berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler tahun 1963, staf konsuler memiliki kekebalan hukum yang lebih terbatas dibandingkan diplomat. Mereka tidak kebal dari penangkapan atau pengadilan dalam kasus pelanggaran hukum berat di negara penerima.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.