Mana yang Kebal Hukum?
Misi diplomatik memiliki kekebalan hukum yang lebih kuat dibandingkan misi konsuler. Duta besar dan diplomat lainnya umumnya tidak dapat dituntut atau ditangkap oleh negara penerima, kecuali jika status kekebalan mereka dicabut oleh negara asal. Sementara itu, konsul hanya memiliki kekebalan dalam tugas resmi mereka dan dapat dituntut dalam kasus hukum pribadi atau kriminal berat.
Dengan demikian, meskipun kedua misi ini bertujuan untuk menjaga hubungan internasional, perbedaan dalam kekebalan hukum membuat status mereka dalam yurisdiksi negara penerima berbeda. (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.