AGAM (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama pemerintah daerah secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ranperda ini diketuk palu Senin (16/12/2024) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD setempat. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang komprehensif dan mendapatkan masukan dari anggota DPRD serta Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Agam Ilham menyampaikan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dapat dilanjutkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi.
“Seluruh fraksi dapat menerima dan menyepakati Ranperda ini. Selanjutnya rancangan ini akan dikirim ke gubernur untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Bupati Agam Andri Warman mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan tanggapan, saran, dan masukan konstruktif untuk kesempurnaan Ranperda yang disepakati.
Menurutnya, Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat di kawasan permukiman kumuh dengan lingkungan yang sehat, aman dan terencana.
Hal ini lanjutnya, sejalan dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengharuskan terciptanya kawasan perumahan yang terjangkau dan layak huni.
“Pemerintah Daerah telah menyusun rancangan peraturan daerah ini untuk menindaklanjuti amanat regulasi yang ada, agar dapat memperbaiki kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Agam,” kata bupati.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.