Perda Penyelenggaraan Masjid Jadi Pijakan Pemko Padang untuk Wujudkan Masjid Paripurna

Perda Penyelenggaraan Masjid Jadi Pijakan Pemko Padang untuk Wujudkan Masjid Paripurna. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut juga telah dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (7/8/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrizal Kani tersebut hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan, Asisten, dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar menyebut bahwa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid cukup penting untuk membantu penyelenggaraan masjid di Kota Padang, karena selain digunakan untuk beribadah, masjid juga biasa digunakan sebagai sarana kegiatan sosial.

“Misalnya masjid digunakan sebagai tempat pembinaan pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat menerima zakat, serta berbagai kegiatan sosial lain,” ujarnya.

Dikarenakan pentingnya keberadaan masjid di tengah-tengah masyarakat maka diperlukan pengelolaan dan manajemen yang dapat menyesuaikan dengan zaman, seperti adanya rencana sistematis, penentuan kegiatan, dan pelaksanaan untuk mencapai suatu tujuan.

“Mudah-mudahan Ranperda ini dapat merealisasikan masjid di Kota Padang sebagai masjid paripurna yang kita harapkan dan tentu akan meningkatkan iman dan taqwa masyarakat Kota Padang. Untuk itu, Ranperda ini dapat kiranya kita tetapkan sebagai Perda dan kepada SKPD teknis untuk dapat menyusun petunjuk pelaksanaannya,” jelas Andree Algamar.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait