Perda Tidak Efektif dan Belum Ada Pergub, Akan Diinvetarisir Bapemperda DPRD Sumbar

Perda Tidak Efektif dan Belum Ada Pergub, Akan Diinvetarisir Bapemperda DPRD Sumbar. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

“Selain yang dua tadi, cukup banyak perda-perda terkait bidang kerja komisi lain di DPRD yang belum dikeluarkan pergubnya. Maka dari itu kita sampaikan kepada Biro Hukum untuk segera menyiapkan aturan turunan ini, sehingga implementasi dari regulasi yang ada juga cepat di lapangan,” ulas Muhammad Yasin yang juga anggota Komisi II DPRD Sumbar tersebut.

Lebih lanjut, dia menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap perda yang tidak berjalan efektif dan belum ada pergubnya menjadi prioritas dari Bapemperda. Hal ini agar setiap produk hukum yang sudah dilahirkan memang membawa manfaat nyata untuk masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin setiap Perda yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov bisa berjalan dengan baik dan membawa dampak positif untuk masyarakat,” tukas anggot dewan dari daerah pemilihan Pariaman dan Kota Pariaman ini.

Adapun untuk tahun 2025 sekarang, DPRD Sumbar menargetkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebanyak 17 Ranperda yang masuk dalam Rencana Kerja (Renja) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2025 adalah Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025- 2029, Ranperda Jasa Konstruksi, Ranperda Penyelenggaraan Jalan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang APBD Tahun 2026, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperdatentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran di daerah, Ranperda Penyerta an Modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda), perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait