“Kami studi di sini, ingin melihatkan kepada mahasiswa kami, seperti apa politik itu, pelaksanaannya di lapangan. Sebagai tambahan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Politik di kelas. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memperhatikan dengan seksama,” pintanya.
Acara berlangsung khidmat, Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Raflis memaparkan panjang lebar, tentang tugas pokok anggota dewan dan perannya sebagai wakil rakyat. Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, anggota dewan memiliki tugas membuat perda, menyetujui APBD serta juga APBD Perubahan hingga jemput bola menyalurkan dana pokir-nya setelah menyerap aspirasi masyarakat.
“Barangkali tentu, DPRD Provinsi menjadi penentu keberhasilan jalannya suatu pemerintahan daerah, karena antara pemerintahan provinsi dengan DPRD Provinsi itu saling dukung satu sama lain, sehingga ketika pemprov sukses, maka itu menjadi kesuksean juga bagi kami di DPRD, ” paparnya.
Dijelaskan, di Pemprov ada Kadis-Kadis urusan tertentu yang menjadi perpanjangan tangan Gubernur untuk mengelola pemerintahan dan pelayanan publik. Sedangkan di DPRD, sambung Raflis, ada anggota dewan yang membidani komisi-komisi tertentu yang dalam hal ini sama dengan kadis tadi peran mereka.
“Anggota dewan itu tugas mereka memperjuangkan apa yang disuarakan masyarakat, itu peran-peran mereka sesuai komisi mana mereka,” ucapnya.
Dalam sesi diskusi itu, mahasiswa aktif menanyakan tentang fungsi APBD, peran anggota dewan sebagai wakil rakyat sampai kepada persoalan tugas dan wewenang anggota dewan dalam fungsi legislatif atau lebih spesifik membuat undang-undang.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






