PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Armeyn Rangkuti menanggapi pertanyaan salah seorang anggota DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman, perihal sisa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman terpilih 2020, Suhatri Bur-Rahmang.
Dalam rapat Rabu (15/1/2025) itu, Armeyn menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dijadwalkan pada tanggal 7 Februari, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik pada tanggal 10 Februari.
Hal ini menjadi tanda tanya, lantaran Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa kepala daerah memiliki masa jabatan selama lima tahun. Namun, jika menilik Perpres Nomor 80 Tahun 2023 tersebut, maka masa jabatan Suhatri Bur-Rahmang tidaklah genap selama lima tahun.
“Sampai saat ini, belum ada perubahan dari Perpres Nomor 80, terkait dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024. Sewaktu kami melakukan Zoom bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati tetap dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025. Namun, jika terdapat perubahan kebijakan sebelum tanggal 10 Februari 2025, kita akan melakukan penyesuaian,” jelas Armeyn.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, hak-hak Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020 akan tetap terpenuhi sampai akhir masa jabatannya. Bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah kepada kepala daerah yang masa jabatannya terpotong karena diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yaitu, dengan tetap membayarkan gaji Bupati dan Wakil Bupati secara penuh sampai tanggal 26 Februari 2026.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.